Biaya perpanjangan SIM motor Denpasar adalah Rp. 75.000, dan biaya perpanjangan SIM mobil Denpasar adalah Rp. 80.000. Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM di Denpasar: Jenis Pembayaran. Biaya. Biaya Perpanjangan SIM C (motor) Rp. 75.000. Biaya Perpanjangan SIM A (mobil) Rp. 80.000. *Biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan surat
Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai 10000.
Tidak lagi diperlukan kerumitan dalam mengurus berkas dan waktu untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM. Untuk itu akan kami sampaikan mengenai Cara Memperpanjang SIM Online di Polres Bantul, Berikut Ini Prosedur Lengkapnya! yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu simak saja pembahasan dari kami berikut ini ya.
Bantul Desember 2023 – Memasuki bulan Desember 2023, Anda warga Kabupaten Bantul yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling, Anda dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi melalui
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di
G4r9.
cara perpanjangan sim online bantul